rabu, 14 november 2012, jam 09.42 wib, via bank muamalat kelapa gading
dikutip dari www.tempo.co
TEMPO.CO, Jakarta
- Marwan Batubara, salah satu pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengaku kurang puas dengan
putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan Badan Pengelola Hulu Minyak
dan Gas dalam putusan sidang hari ini, Selasa, 13 November 2012.
“Secara prinsipal yang kita tuntut Undang-Undangnya dicabut. Tapi
keputusan yang sekarang kami hormati,” kata Marwan ketika dihubungi
Tempo, 13 November 2012.
Marwan berharap keputusan itu dapat
mengubah sistem pengelolaan minyak dan gas yang berlaku saat ini. “Saat
ini konsepnya memisah-misah bisnis, akibatnya konsumen membayar terlalu
besar,” katanya. Dia mencontohklan bisnis pelumas dan tanker yang
dipisahkan dari Pertamina menyebabkan rantai bisnis terpeah dan
membebani konsumen. “Kalau begini bisnisnya habis dipreteli, dan
konsumen membayar lebih,” katanya.
Menurut Marwan, kuasa
pertambangan merupakan economical rights yang seharusnya dimiliki
negara. Begitu pula cadangan migas. “Itu semestinya diserahkan pada BUMN
sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Marwan merujuk pada Pasal 33
UUUD 1945.
Marwan mengkritisi penguasaan sumber daya alam pada BP
Migas yang mentransfer pada pada pihak asing. “Yang seharusnya mengelola
dan memanfaatkan aset itu searusnya BUMN. Aset itu bisa dijadikan
kapitalisasi kredit. Kenyataannya Pertamina disuruh berkompetisi dengan
asing,” katanya. Marwan meminta BP Migas menyerahkan kuasa pertambangan
dikembalikan pada negara.
Dia juga mendorong percepatan pembahasan
Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas. Pada tahun 2004 lalu, Mahkamah
Konstitusi telah menolak 3 pasal dalam RUU Migas. “Tapi hingga tujuh
tahun kemudian, belum ada pengesahan,” katanya.
Pimpinan Pusat
Muhammadiyah bersama Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Komarudin Hidayat
dan Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan
Batubara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi pasal Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b,
Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13
dan Pasal 44. Uji materi diajukan pada 17 April 2012 dengan nomor
perkara 36/PUU-X/2012. Sidang telah berlangsung selama sembilan kali.
Saksi ahli yang diajukan antara lain Kurtubi dan Rizal Ramli.
sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2012/11/14/090441643/BP-Migas-Dibubarkan-Pemohon-Hormati-Putusan-MK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
peraturan (rules)
segala yang ada di blog ini tidak boleh digunakan untuk kejahatan apapun entah itu secara langsung dan/atau tidak langsung. (anything in this blog are not to use for anykind of crime, direct and/or indirect).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar