Selasa, 13 November 2012

BP Migas Dibubarkan, Pemohon Hormati Putusan MK

rabu, 14 november 2012, jam 09.42 wib, via bank muamalat kelapa gading

dikutip dari www.tempo.co
TEMPO.CO, Jakarta - Marwan Batubara, salah satu pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengaku kurang puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan Badan Pengelola Hulu Minyak dan Gas dalam putusan sidang hari ini, Selasa, 13 November 2012. “Secara prinsipal yang kita tuntut Undang-Undangnya dicabut. Tapi keputusan yang sekarang kami hormati,” kata Marwan ketika dihubungi Tempo, 13 November 2012.
Marwan berharap keputusan itu dapat mengubah sistem pengelolaan minyak dan gas yang berlaku saat ini. “Saat ini konsepnya memisah-misah bisnis, akibatnya konsumen membayar terlalu besar,” katanya. Dia mencontohklan bisnis pelumas dan tanker yang dipisahkan dari Pertamina menyebabkan rantai bisnis terpeah dan membebani konsumen. “Kalau begini bisnisnya habis dipreteli, dan konsumen membayar lebih,” katanya.
Menurut Marwan, kuasa pertambangan merupakan economical rights yang seharusnya dimiliki negara. Begitu pula cadangan migas. “Itu semestinya diserahkan pada BUMN sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Marwan merujuk pada Pasal 33 UUUD 1945.
Marwan mengkritisi penguasaan sumber daya alam pada BP Migas yang mentransfer pada pada pihak asing. “Yang seharusnya mengelola dan memanfaatkan aset itu searusnya BUMN. Aset itu bisa dijadikan kapitalisasi kredit. Kenyataannya Pertamina disuruh berkompetisi dengan asing,” katanya. Marwan meminta BP Migas menyerahkan kuasa pertambangan dikembalikan pada negara.
Dia juga mendorong percepatan pembahasan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas. Pada tahun 2004 lalu, Mahkamah Konstitusi telah menolak 3 pasal dalam RUU Migas. “Tapi hingga tujuh tahun kemudian, belum ada pengesahan,” katanya.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Komarudin Hidayat dan Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44. Uji materi diajukan pada 17 April 2012 dengan nomor perkara 36/PUU-X/2012. Sidang telah berlangsung selama sembilan kali. Saksi ahli yang diajukan antara lain Kurtubi dan Rizal Ramli.


sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2012/11/14/090441643/BP-Migas-Dibubarkan-Pemohon-Hormati-Putusan-MK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

peraturan (rules)

segala yang ada di blog ini tidak boleh digunakan untuk kejahatan apapun entah itu secara langsung dan/atau tidak langsung. (anything in this blog are not to use for anykind of crime, direct and/or indirect).