selasa, 13 november 2012, jam 11.11 wib, via bank muamalat kelapa gading
dikutip dari www.bisnis.com
JAKARTA: Komisi XI DPR dan pemerintah sepakat menggunakan 2.539 unit
barang milik negara senilai Rp14,15 triliun sebagai dasar penerbitan
(underlying) penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) pada 2013.
Robert Pakpahan, Pjs. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian
Keuangan menuturkan SBSN atau Sukuk merupakan instrumen alternatif untuk
menarik pembiayaan APBN yang diterbitkan sesuai prinsip syariah. Sukuk,
lanjutnya, dapat diterbitkan dalam denominasi rupiah maupun valas.
Untuk dapat menerbitkan Sukuk, kata Robert, pemerintah membutuhkan
underlying asset atau objek yang menjadi dasar transaksi dalam
penerbitan Sukuk guna menghindari terjadinya transaksi 'uang untuk
uang'.
Underlying asset berupa barang milik negara (BMN) yang terdiri atas tanah dan bangunan.
"Untuk penerbitan 2013 jumlah BMN yang dimintakan persetujuan DPR
senilai Rp14,15 triliun yang berada di 27 Kementerian/Lembaga dengan
jumlah 2.539 unit BMN," ujar Robert dalam rapat kerja dengan Komisi XI
DPR, Senin malam (15/10).
Robert menjelaskan penggunaan BMN dalam penerbitan Sukuk hanya sebatas
hak atas manfaat (beneficial title) dan tidak terjadi pemindahtanganan
hak kepemilikan (legal title) dan pengalihn fisik BMN. Penetapan BMN
juga harus mendapatkan persetujuan DPR.
BMN yang akan dijadikan underlying asset penerbitan Sukuk 2013 paling
banyak berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp4,01 triliun,
Kementerian Kesehatan Rp3,21 triliun, Kementerian Perhubungan Rp1,69
triliun, dan Kementerian Keuangan Rp1,00 triliun.
Sepanjang 2008-2012, papar Robert, BMN yang disetujui DPR mencapai
Rp74,47 triliun. Hingga 12 Oktober 2012, BMN senilai Rp60,59 triliun
telah digunakan sebagai underlying asset atas penerbitan Sukuk.
"Diperkirakan penggunaan BMN sampai akhir 2012 sebesar Rp11 triliun,
jadi ada saldo sisa Rp2,06 triliun. Sisa BMN yang belum digunakan dapat
di-carry over sebagai underlying asset pada penerbitan Sukuk tahun-tahun
berikutnya," katanya.
sumber :
http://www.bisnis.com/articles/penerbitan-sukuk-gunakan-aset-negara-berupa-tanah-and-bangunan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
peraturan (rules)
segala yang ada di blog ini tidak boleh digunakan untuk kejahatan apapun entah itu secara langsung dan/atau tidak langsung. (anything in this blog are not to use for anykind of crime, direct and/or indirect).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar